About the Journal
Jurnal Hukum Militer STHM adalah jurnal dengan akses terbuka yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Penerbitan Jurnal Hukum Militer STHM dilakukan 2 kali setiap tahun.
Tujuan pendirian Jurnal Hukum Militer STHM adalah untuk menawarkan penelitian dengan kualitas terbaik kepada khalayak seluas mungkin dan bertindak sebagai platform akademik untuk penelitian dalam bidang hukum. Jurnal yang diterbitkan pada platform ini meliputi bidang filsafat dan teori hukum, hukum komparatif, sosiologi hukum, hukum internasional, hukum tata negara, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum lingkungan, hukum pidana, hukum administrasi, hukum dunia maya, hukum hak asasi manusia dan hukum agraria.
Artikel yang diterbitkan pada Jurnal Hukum Militer STHM melaui proses peninjauan Double Blind Peer Review, yaitu metode penelaahan teman sejawat di mana identitas penelaah dan penulis tidak diungkapkan sehinga kedua belah pihak tidak mengetahui identitas masing-masing. Semua makalah yang dikirimkan ke jurnal ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Semua artikel yang dikirimkan tidak dipekenankan untuk dipublikasikan di jurnal lain, asli, dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi pada jurnal lain. Dewan Redaksi STHM akan menyaring plagiarisme dengan menggunakan Program Pendeteksi Plagiarisme. Jika naskah terindikasi plagiat di atas 20%, redaksi akan menolak penerbitan naskah tersebut. Keputusan penerbitan jurnal menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan hasil penelaahan sejawat.
Dewan Redaksi tidak bertanggung jawab atas pandangan yang diungkapkan dalam setiap artikel.
Jurnal Hukum Militer STHM hanya menerima naskah yang telah mengikuti pedoman dan kerangka naskah yang diterbitkan oleh STHM. Naskah yang tidak sesuai dengan pedoman dan kerangka naskah akan ditolak sebelum proses tinjau naskah. Tim redaksi hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.