SENGKETA PENGUASAAN TANAH BEKAS HAK EIGENDOM YANG PENGUASAAN FISIKNYA DILAKUKAN OLEH TNI ANGKATAN DARAT
Main Article Content
Abstract
Hingga saat ini masih banyak tanah bekas hak-hak lama yang belum dilakukan konversi ataupun dilakukan pendaftaran tanah terhadap hak atas tanah tersebut. Sementara pemiliknya hanya melakukan penguasaan yuridis tanpa melakukan penguasaan fisik terhadap tanah tersebut. Seperti sengketa penguasaan yang terjadi antara Raminten selaku Penggugat sebagai ahli waris dari F.W. Berg dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam hal ini Kodam III/SLW. Obyek sengketanya ialah tanah dan bangunan sesuai Eigendoom Verponding Nomor 9271, yang saat ini dikuasai oleh TNI Angkatan Darat dan dikenal sebagai Hotel Casa d’Ladera. Metode yang digunakan ialah metode penelitian normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terkait sengketa kepemilikan tanah bekas hak Eigendom yang tidak dilakukan konversi, harus dilihat status subjek pemilik hak tersebut. F. W. Berg sebagai pemilik tanah bekas hak Eigendom tersebut pada saat UUPA diundangkan, berstatus sebagai WNA dengan kewarganegaraan Belanda. Sehingga tidak dapat memenuhi prinsip nasionalitas untuk memiliki hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA. Maka berdasarkan Keppres No 32/1979, tanahnya dianggap telah hapus dan menjadi Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Tanah tersebut dikuasai oleh TNI AD atas dasar itikad baik, maka Pemerintah/BPN seharusnya memberikan prioritas pemberian hak pakai atas tanah tersebut kepada TNI AD.