ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN SEBAGAI INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN APLIKASI BINOMO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Main Article Content
Abstract
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan jual beli komoditas dengan penarikan margin dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya. Binomo merupakan platform trading binary yang digunakan dalam kegiatan jual beli aset keuangan, baik itu forex (foreign exchange), dan saham. Binomo menjamin klien perusahaan menerima layanan berkualitas, transparan, dan terjamin dari organisasi penyelesaian sengketa yang netral dan independen. Influencer aplikasi Binomo adalah seorang dengan jumlah followers atau pengikut banyak, yang memiliki pengaruh besar kepada audience dalam aplikasi binomo. Metode yang digunakan ialah metode penelitian normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Apilkasi binomo tidak memiliki legalitas sehingga ditetapkan sebagai aplikasi illegal. Cara kerja binomo adalah dengan mengharuskan seorang trader memprediksi harga sebuah aset apakah akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Selain itu binomo yang termasuk salah satu jenis binary option atau opsi biner merupakan kegiatan perjudian daring yang berkedok trading dalam perdagangan berjangka komiditi. Seorang influencer yang mempromosikan kegiatan ini dengan mempromosikan dalam sebuah video yang disebarkan melalui media sosial merupakan kegiatan ilegal dan merupakan sebuah penipuan karena memberikan keuntungan dan kekayaan dengan cara yang mudah sehingga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasaal 55 KUHP. Hal ini karena seorang influencer yang mempromosikan / afiliator merupakan pihak yang membantu terjadinya suatu tindak pidana (Medepleger).