ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYUAPAN DALAM PERKARA REKRUTMEN TNI-AD

Main Article Content

Soponyono Tunggul Sutrisno

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara yang berdasarkan hukum, yang berarti setiap warga negaranya harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang ada, tidak terkecuali pejabat negara, aparatur negara termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD) yang harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang ada. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata TNI-AD berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sebagai aparatur negara, TNI-AD berkewajiban menyelenggarakan tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan ganguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Seorang TNI-AD yang seyogyanya sebagai penjaga keutuhan NKRI memegang Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Disiplin Militer juga dapat melakukan suatu tindak pidana. Pelaksanaan seleksi penerimaan prajurit melalui proses rekruitmen masih banyak permasalahan, salah satunya adalah sorotan negatif masyarakat tentang praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), percaloan, dan adanya politik uang untuk bisa masuk menjadi prajurit. Hal ini terbukti dengan banyaknya pelanggaran dalam kasus rekrutmen (Rekrutmen TNI-AD) di lingkup panitia maupun personel TNI-AD.

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer