TINJAUAN YURIDIS PERSYARATAN SUBSTANTIF DAN ADMINISTRATIF ASIMILASI DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN NARAPIDANA MILITER KEPADA SATUAN ASAL MENJELANG BEBAS
Main Article Content
Abstract
Narapidana memiliki hak antara lain mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat atas dasar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, namun dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Militer belum ada aturan khusus yang mengaturnya sehingga hak-hak tersebut antara das sollen dengan das sein-nya tidak sama sehingga timbul permasalahan yang memberi kesan adanya deskriminasi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian berupa produk hukum, contohnya dalam mengkaji peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pemberian asimilasi kepada narapidana militer di Lemasmil didasarkan kepada Pasal 15 KUHP, Pasal 21 KUHPM serta Peraturan Panglima TNI Nomor 67 Tahun 2018 tentang pembebasan bersyarat bagi Narapidana Militer di Lingkungan TNI sedangkan didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19 yang dimana untuk asimilasi, cuti, maupun pembebasan bersyarat sampai saat ini belum pernah diberikan kepada Narapidana Militer sehingga tidak memberikan rasa keadilan.