ASAS PROPORSIONALITAS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA PADA PASAL 114 UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Main Article Content

Sugihartono

Abstract

Kejahatan menekankan pada fungsi preventif yang dirancang untuk mencegah orang melakukan tindak pidana. Konsep proporsionalitas pidana lebih banyak berkaitan dengan tujuan pidana yang terkandung dalam putusan hakim, seperti terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Salah satu contoh yakni terjadi pada kasus pelaku yang mengedarkan narkotika yang termuat dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 10-K/PMT - II/AD/III/2020. Berdasarkan dari uraian latar belakang, permasalahan yang dikaji, yakni : Apakah asas proporsionalitas mempunyai peranan penting bagi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan bagaimanakah penerapan asas proporsionalitas dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang didakwa melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu satu, masih ditemukannya putusan hakim terhadap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang didakwakan dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak proporsional. Dua, masih ditemukan ketidak sebandingan antara pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana hakim dalam memutus suatu perkara harus mempunyai pertimbangan sesuai dengan asas keadilan dan asas proporsionalitas.

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer