PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM MILITER OLEH PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN PENYELENGARAAN PERTAHANAN NEGARA Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 15/No. 1/April 2023

Main Article Content

Dr. Bujang Ali, S.H., M.Si.

Abstract

Abstrak
Penelitian ini berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap pelaku aborsi tanpa indikasi medis. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana aborsi tanpa indikasi medis dan Bagaimana kesesuaian Putusan Nomor 285/Pid.Sus/2017/PN.NJK dengan prinsip keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Pada Metode Penelitian ini juga berupaya melakukan pencarian terhadap fakta dengan memberikan interpretasi yang tepat terhadap data dengan tujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis dan fakta-fakta mengenai persoalan yang penulis selidiki. Hasilnya penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pada jenis delik pidana umum yang lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjelaskan dan memberikan pembedaan perihal pelaku aborsi baik yang sudah menikah ataupun belum. Intinya adalah selama subjek atau pelaku delik tersebut mampu bertanggungjawab dan padanya tidak terdapat alasan pemaaf, maka hukuman atau pidana dapat ditimpakan kepadananya. Ini juga merupakan bagian dari setiap rumusan unsur delik yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci : Analisis, Pertanggungjawaban, Aborsi



Abstract
This research is related to the criminal prosecution of abortion perpetrators without medical indications. The purpose of this writing is to find out how sanctions are imposed on perpetrators of the crime of abortion without medical indication and how Decision Number 285/Pid.Sus/2017/PN.NJK conforms to the principles of justice. The method used in this research is the normative juridical method. This research method also attempts to search for facts by providing an appropriate interpretation of the data with the aim of creating systematic descriptions, images or paintings and facts regarding the problem the author is investigating. The results of this research show that criminal liability applies to other types of general criminal offenses. The Criminal Code (KUHP) does not explain or differentiate between abortion perpetrators, whether they are married or not. The point is that as long as the subject or perpetrator of the offense is capable of taking responsibility and there is no excuse for it, then punishment or punishment can be imposed on him. This is also part of every offense element formulation in the Criminal Code.
Keywords: Analysis, Accountability, Abortion

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer