TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENURUNAN PANGKAT PRAJURIT TNI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 14/No. 1/Februari 2022
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Pidana tambahan penurunan pangkat bagi Prajurit TNI yang melakukan suatu tindak pidana dan dianggap oleh Hakim tidak pantas untuk menyandang pangkatnya tersebut dalam penerapannya sangat jarang sekali diterapkan dalam putusan Hakim. Hakim Peradilan Militer lebih cenderung memutus dengan pidana tambahan pemecatan, hal ini diakibatkan belum adanya regulasi yang mengatur mengenai administrasinya yang menentukan berapa lama menyandang pangkat barunya dan bagaimana cara dapat Kembali ke pangkat sebelumnya. Perbandingan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan pidana tambahan penurunan pangkat pada Tahun 2015 mencapai 40% dari jumlah perkara yang ada dipecat dan 0% pada pidana tambahan penurunan pangkat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yaitu mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, serta perbandingan hukum. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder belaka. Dapat disimpulkan bahwa pidana tambahan penurunan pangkat dapat diterapkan sebagai alternatif selain pemecatan asalkan TNI dapat membuat suatu regulasi berupa Peraturan Pemerintah maupun Panglima TNI atau mungkin juga dapat dicantumkan dalam pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang berapa lamanya seseorang menyandang pangkat barunya dan bagaimana proses dapat menyandang pangkat lamanya. Bagi Prajurit TNI yang diturunkan pangkatnya bisa saja diterapkan satu tingkat lebih rendah dari pangkat semula, Sehingga diharapkan tidak banyak lagi Prajurit yang dipecat dan kehilangan pekerjaan yang berefek pada kehidupan pribadi dan keluarganya karena bagi Prajurit, pangkat adalah suatu kehormatan.
Kata Kunci: Pidana Tambahan Penurunan Pangkat, Pasal 28 KUHPM, Perwira dan Bintara Diturunkan Pangkat
Abstrack
The additional penalty of demotion for TNI soldiers who commit a crime and is deemed by the judge to be unfit to hold this rank in its application is very rarely applied in the judge's decision. Military Court judges are more likely to decide with additional punishment of dismissal, this is due to the absence of regulations governing the administration which determines how long he holds his new rank and how to return to his previous rank. Comparison of additional penalties in the form of dismissal from military service with additional criminal demotion in 2015 reached 40% of the number of cases that were dismissed and 0% of additional criminal demotion. The research method used is normative legal research, which includes research on legal principles, legal systematics, legal synchronization levels, and legal comparisons. Legal research conducted by examining library materials or secondary data. It can be concluded that additional punishment for demotion can be applied as an alternative to dismissal as long as the TNI can make a regulation in the form of a Government Regulation or the Commander of the TNI or perhaps it can also be included in Article 28 of the Military Criminal Code regarding how long a person holds his new rank and how the process is carried out. can hold the old rank. For TNI Soldiers who have been demoted, it can be applied one level lower than their original rank, so that it is hoped that there will not be many more Soldiers who are fired and lose their jobs which have an effect on their personal and family lives because for Soldiers, rank is an honor.
Keywords: Additional Criminal Demotion, Article 28 KUHPM, Officers and Non-commissioned Officers Downgraded