Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Penganiayaan Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 14/No. 1/Februari 2022

Main Article Content

Eka Yudha Pranato

Abstract

ABSTRAK


                 Dalam penyelesaian suatu tindak pidana bisasanya banyak orang yang berharap bahwa pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana pada dasarnya bersifat maksimum. Hal tersebut biasanya dapat menimbulkan ruang disparitas dalam putusan hakim. Disapritas tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana ataupun dari pihak korban. Rumusan masalah tersebut sangatlah banyak dan diperlukan kecermatan bagi hakim untuk dapat menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan, apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perakara pidana didalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan empiris dalam kaitannya dengan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukan dalam memutuskan perkara hakim tunduk pada Pasal 197 KUHAP, yaitu hakim harus memiliki pertimbangannya sendiri didalam menentukan berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, melalui pembuktian materil dipersidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim.


            Saat ini peradilan di Indonesia masih menggunakan metode penjatuhan hukuman berdasarkan pemeriksaan persidangan saja. Hal ini menyebabkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat perbedaan antara satu putusan dengan putusan yang lainnya yang disebut dengan disparitas pidana.


Kata kunci : norma, disparitas, penjatuhan pidana


 ABSTRACT


 In the settlement of a criminal act, there are usually many people who hope that the perpetrator of the crime can be punished according to the crime committed. The formulation of norms relating to criminal threats is basically maximum. This usually creates room for disparity in the judge's decision. This discrepancy can create a sense of injustice (substantive justice) for the convict or on the part of the victim. The formulation of the problem is very much and it is necessary for the judge to be able to impose a sentence that is fair and fulfill a sense of justice, what are the factors that cause criminal disparities in the sentencing of crimes committed by judges and what is the basis for judges' considerations in deciding criminal cases. in court. The research method used is a normative and empirical method in relation to substantive justice. The results of the study show that in deciding the case the judge is subject to Article 197 of the Criminal Procedure Code, namely the judge must have his own considerations in determining the severity or severity of the sentence to be imposed on the defendant, through material evidence in court to support the conclusions in the judge's consideration.


 Currently, the judiciary in Indonesia still uses the method of imposing sentences based on trial examinations only. This causes court decisions issued by judges to have differences between one decision and another, which is called criminal disparity.


 Keywords: norm, disparity, criminal imposition

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer