TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGGUNAAN SPACE-BASED MISSILE INTERCEPTOR SEBAGAI BENTUK SELF-DEFENSE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 14/No. 1/Maret 2022

Main Article Content

Rizka Ayu Rahma

Abstract

ABSTRAK


 


Menurut sebuah studi hubungan internasional, perang dipandang sebagai bentuk interaksi antar negara yang berbentuk sebuah konflik. Perkembangan teknologi pada persenjataan yang terjadi saat ini semakin pesat dan mulai beralih pada teknologi tanpa awak. Seperti halnya penggunaan rudal pencegat ruang angkasa atau yang disebut Space-Based Missile Interceptor (SBMI). Berkaitan dengan kepentingan nasional inilah maka negara-negara pengguna senjata yang berorbit di ruang angkasa menegakkan dasar Self-Defense dalam penggunaan alat pertahanannya, khususnya SBMI. Self-Defense ini sendiri telah diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Dalam penulisan jurnal ini, berdasarkan fakta-fakta obyektif agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif serta upaya-upaya yang diperlukan atas fakta tersebut, kegiatan pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Tindakan self-defense berdasarkan Pasal 51 UN Charter tidak menyalahi hukum. Pihak yang harus bertanggung jawab secara mutlak adalah negara yang memulai konflik, karena telah melanggar aturan hukum internasional pada Pasal 2 ayat (4) UN Charter dan Hukum Internasional. Negara yang telah melakukan perbuatan yang salah berskala internasional memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Proses penuntutan ganti kerugian baik berdasarkan Space Liability Convention 1972 maupun Piagam PBB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan baik pelaku self-defense maupun pihak negara yang terdampak.


 


Kata kunci: Space-Based Missile Interceptor, self-defense, tanggungjawab negara


 


ABSTRACT 


 


According to an international relations study, war is seen as a form of interaction between countries in the form of a conflict. Technological developments in weaponry that occur today are increasingly rapid and began to switch to unmanned technology. As well as the use of space interceptor missiles or socalled Space-Based Missile Interceptor (SBMI). With regard to this national interest, weapons-wielding countries orbiting in space uphold the basis of SelfDefense in the use of defense equipment, especially SBMI. Self-Defense itself is regulated in Article 51 of the UN Charter. In writing this journal, based on objective facts so that the truth can be accounted for juridically normatively and the necessary efforts on this fact, data collection activities are obtained through library research. Self-defense measures under Article 51 of the UN Charter do not violate the law. The party that must be absolutely responsible is the state that initiates the conflict, because it has violated the rules of international law in Article 2 paragraph (4) of the UN Charter and International Law. Countries that have committed wrong deeds on an international scale have an obligation to make compensation. The process of prosecuting damages both based on the Space Liability Convention 1972 and the UN Charter is expected to provide legal certainty to the parties harmed by both self-defense and affected countries.


 Keywords : Space-Based Missile Interceptor, self-defense, State Responsibility.

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer