PIDANA TAMBAHAN PENURUNAN PANGKAT: TEKS DAN KONTEKS DALAM SISTEM PEMIDANAAN HUKUM PIDANA MILITER Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 15/No. 1/Maret 2023
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penurunan pangkat merupakan jenis sanksi pidana tambahan dalam sistem sanksi hukum pidana militer. Sebagai salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana Militer, maka pidana penurunan pangkat merupakan bagian (sub-sistem) dari sistem pemidanaan dalam hukum pidana militer. Sistem pemidanaan (The Sentencing System), dalam arti luas, menurut L.H.C. Hulsman, adalah aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan (The statutory rules relating to penal sanctions and punishment). Menurut Barda Nawawi Arief, apabila pengertian pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum pidana). Ini berarti semua aturan perundang-undangan mengenai Hukum Pidana Substantif, Hukum Pidana Formal dan Hukum Pelaksanaan Pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan. diperlukan adanya sanksi pidana tambahan penurunan pangkat, tetapi dirasakan ada kelemahan dari aspek teks rumusan, bagaimana menyempurnakan rumusan sanksi pidana penurunan pangkat ini. Namun, jika menunggu penyempurnaan dalam pembaruan KUHPM yang belum dapat diketahui kapan akan dilakukan, dan tentu akan memakan waktu yang sangat lama sebagaimana pembaruan KUHP, lalu bagaimana ”nasib” dari jenis pidana tambahan penurunan pangkat.
Kata Kunci : Hukum Pidana Militer, Turun Pangkat
Abstract
Demotion is a type of additional criminal sanction in the military criminal law sanction system. As one of the sanctions regulated in the Military Criminal Law Law, the crime of demotion is part (sub-system) of the punishment system in military criminal law. The sentencing system, in a broad sense, according to L.H.C. Hulsman, are statutory rules relating to criminal sanctions and punishment (The statutory rules relating to penal sanctions and punishment). According to Barda Nawawi Arief, if the definition of punishment is interpreted broadly as a process of giving or imposing a crime by a judge, then the punishment system includes all statutory provisions that regulate how criminal law is enforced or operationalized concretely so that someone is given sanctions (criminal law). This means that all statutory regulations regarding Substantive Criminal Law, Formal Criminal Law and Criminal Implementation Law can be seen as one unified criminal system. There is a need for additional criminal sanctions for demotion, but it is felt that there are weaknesses in the aspect of the formulation text, how to improve the formulation of criminal sanctions for demotion. However, if we wait for improvements in the reform of the KUHPM, which cannot be known when it will be carried out, and of course it will take a very long time as with the reform of the Criminal Code, then what will be the "fate" of the additional type of crime of demotion?
Keywords: Military Criminal Law, Demotion