KONSEPSI KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM PENEGAKKAN HUKUM PADA SAAT KEADAAN BAHAYA Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 15/No. 1/April 2023

Main Article Content

Wanda Syahputra

Abstract

ABSTRAK
Pemberlakuan keadaan bahaya di Indonesia dinyatakan oleh seorang Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 12 serta ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Dalam undang-undang keadaan bahaya tidak dijelaskan secara jelas bahwa dalam hal penegakkan hukum pada saat keadaan bahaya diberikan kepada badan peradilan mana sehingga ketika terjadi keadaan bahaya dimana suatu organ dan fungsi negara saat itu tidak dapat berfungsi sebagaimana biasanya maka tidak menutup kemungkinan kewenangan menuntut dan mengadili diberikan kepada badan peradilan militer yang mana subjeknya tidak terbatas baik militer maupun sipil, asal dilakukannya pada saat keadaan bahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban negara sehingga perlu adanya upaya cepat dan efisien dalam menegakkan hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang sumber datanya hanyalah data sekunder dengan pendekatan komparatif yaitu membandingkan penerapan keadaan bahaya di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa sejauh mana kewenangan yang diberikan kepada peradilan militer dalam penerapan keadaan bahaya dikaitkan organ dan fungsi negara tidak dapat menjalankan tugasnya seperti biasanya. Kesimpulan dari penelitian, bahwa peradilan militer dapat diberikan wewenang untuk menuntut dan mengadili warga sipil dan militer yang melakukan pelanggaran hukum pada saat keadaan bahaya sebagaimana disebutkan dalam rancangan undang-undang penanggulangan keadaan bahaya yang pernah disetujui oleh badan legislatif dan eksekutif hanya saja dalam hal mengundangkan belum dapat dilakukan pada saat itu yang masih menjadi pertentangan di kalangan masyarakat. Tentunya kewenangan peradilan militer pernah diberlakukan di Indonesia ketika dalam keadaan bahaya baik mengadili
Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol. 15/No. 1/April 2023 84
militer maupun warga sipil dan bahkan di negara bagian Amerika Serikat pun juga pernah memberlakukan hal demikian, sehingga apa yang menjadi konsepsi penulis dalam situasi keadaann bahaya tidak menutup kemungkinan bahwa peradilan militer sebagai badan yang dapat mengadili pada saat keadaan bahaya yang semata-mata dilakukan demi kepentingan nasional.
Kata Kunci: Kewenangan Peradilan Militer Dalam Keadaan Bahaya.



ABSTRACT
The imposition of a state of emergency in Indonesia was declared by a President as stipulated in the 1945 Constitution in article 12 and the provisions stipulated in law number 23 PRP of 1959 concerning a state of emergency. In the emergency law it is not explained clearly that in the case of law enforcement in times of danger it is given to which judicial body so that when a state of emergency occurs where an organ and function of the state at that time cannot function as usual it does not rule out the possibility of the authority to prosecute and prosecute given to military courts where the subject is not limited to both military and civil, as long as it is carried out at a time of danger that threatens the security and order of the state so that there is a need for quick and efficient efforts to uphold the law. The research method used is normative legal research, namely research with only secondary data sources using a comparative approach, namely comparing the implementation of a state of emergency in Indonesia with that in the United States. The purpose of this study is to analyze the extent to which the authority granted to military courts in imposing a state of danger is associated with the organs and functions of the state being unable to carry out their duties as usual. The conclusion from the research is that military courts can be given the authority to prosecute and try civilians and the military who commit violations of the law in times of danger as stated in the draft law on countering a state of emergency that has been approved by the legislature and executive but in terms of promulgation it has not can be done at that time which is still a matter of controversy among the public. Of course, the authority of the military court has been applied in Indonesia when it was in a state of danger, both trying the military and civilians, and even in the state of the United States, it has also applied this, so what the author's conception of in a situation of danger does not rule out the possibility that the military court as a body who can adjudicate in times of danger solely for the sake of the national interest.
Keyword: Authority of the Military Court in an Emergency

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer