PEMBARUAN HUKUM PIDANA MILITER SEBAGAI BAGIAN DARI PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol.15/No.2/Juli 2023
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Hukum pidana militer yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dan sekaligus lahir dari akar sistem hukum pidana militer di negeri Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Hukum pidana militer berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No 1
Tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan tanggal 02 Januari 2023. Pembaharuan hukum pidana militer tentu lebih bersifat komprehensif dari sekedar mengganti atau memperbaharui KUHPM. Pembaharuan KUHPM harus menyesuaikan dan mengikuti apa yang telah dirumuskan di dalam Aturan Umum KUHP yang baru. Pembaharuan hukum pidana militer harus dilakukan dengan pendekatan global (global approach), dengan memperbarui seluruh rumusan KUHPM dengan tetap merumuskannya dalam kodifikasi tersendiri diluar kodifikasi KUHP. Pembaharuan KUHPM haru menyentuh pada 3 (tiga) aspek persoalan pokok hukum pidana meliputi masalah tindak pidana militer, masalah pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan. Dalam pembaruan KUHPM perlu pengkajian apakah sanksi pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dapat dimasukkan sebagai salah satu jenis sanksi pidana dalam KUHPM. Dalam rangka pembaharuan KUHPM hendaknya dilakukan serempak dengan pembaharuan Peradilan Pidana Militer, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Selain itu aspek kekhususan hukum militer (Lex Specialist) hendaknya tetap dapat dipertahankan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pembaharuan hukum pidana militer di Indonesia.
Kata kunci: Pembaharuan, KUHPM, Pidana dan Pemidanaan, Pidana Militer
ABSTRACT
The military criminal law in force in Indonesia is inherited and at the same time born from the roots of the military criminal law system in the Netherlands which was enforced in Indonesia. Military criminal law is different from the Criminal Code (KUHP), which has been amended to become Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code which was promulgated on January 2, 2023. Renewal of military criminal law is certainly more comprehensive than just replacing or updating the Criminal Code. . The renewal of the Criminal Code must adapt and follow what has been formulated in the new Criminal Code General Rules. Renewal of military criminal law must be carried out with a global approach, by updating all formulations of the Criminal Procedure Code while still formulating them in separate codifications outside of the Criminal Code codification. The renewal of the Criminal Procedure Code must touch on 3 (three) aspects of the main issues of criminal law including military crime, criminal responsibility and criminal and sentencing issues. In updating the KUHPM, it is necessary to study whether supervisory criminal sanctions as a substitute for conditional punishment can be included as one of the types of criminal sanctions in the KUHPM. In the context of updating the Criminal Procedure Code, it should be carried out simultaneously with the renewal of the Military Criminal Court, so that its implementation can be carried out effectively and efficiently. In addition, aspects of the specificity of military law (Lex Specialist) should still be maintained, so as not to cause prolonged polemics in the renewal of military criminal law in Indonesia.
Keywords : Renewal, KUHPM, Criminal and Punishment,Military Law