PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DIMASA KINI DAN YANG AKAN DATANG DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL Jurnal Hukum Militer/STHM/Vol.15/No.2/September 2023

Main Article Content

Masyhar sa’adi

Abstract

Abstrak
Hukum adat adalah sesuatu aturan tradisional peninggalan kebudayaan yang harus diwariskan secara turun-temurun. Sehingga perlu menyimpannya dengan hati-hati. Masyarakat memiliki hak untuk memperolehnya sebagai warisan budaya dan untuk melindunginya. Bahkan, lebih mendasar lagi, sebagai hak asasi manusia, Orang/masyarakat harus menghormati atau mendukung budaya ini. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang Perkembangan Hukum Adat Dimasa Datang sehingga dibutuhkan Hukum adat sebagai sumber daya nasional yang tak ternilai untuk memecahkan berbagai masalah di satu sisi, itu adalah aset kekayaan budaya untuk mendorong peningkatan pembangunan berskala nasional yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, sehingga dalam mengumpulkan data melalui yuridis normatif dan studi kepustakaan serta Diskriftif Fenomenologis. Secara keseluruhan data-data bersumber dari kepustakaan dan sebagian menghubungkan realitas yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum adat yang berkembang dengan masyarakat yang menjadi subyeknya, bersifat fleksibel (kenyal), yang senantiasa menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan merespons setiap Gerakan perubahan sesuai dengan keperluan dari masa ke masa, karena adanya pengaruh dari dalam dan luar . Rekomendasi, Hukum Adat bagi masyarakat adat Indonesia sangatlah penting keberadaannya dimana merupakan suatu instrument dalam proses pembentukan hukum. Hukum adat dituntut untuk menjadi tumbuh dinamis dan berkembang fleksibel sejalan dengan sistem atau konstruksi hukum lainnya. Sistem common law mungkin ada dalam subsistem konstitusional. Hukum adat dijadikan sistem hukum sendiri atau mandiri di suatu wilayah atau daerah tertentu yang tentunya bisa tumbuh dengan pemikiran masyarakat yang menganut hukum umum yang modern. Susuai konteksnya bahwa hukum yang bersifat domestik atau bahkan nasional adalah tidak dapat dijadikan satu hukum yang di vonis dapat berlaku bagi masyarakat yang modern.
Keyword: Perkembangan; hukum adat; masa kini: akan datang; kerangka ;hukum nasional

Abstract
Customary law is a traditional rule of cultural heritage that must be passed down from generation to generation. So you need to store it carefully. People have the right to acquire it as cultural heritage and to protect it. Even more fundamentally, as a human right, people/society must respect or support this culture. This study aims to explain the development of customary law in the future so that customary law is needed as an invaluable national resource to solve various problems. On the one hand, it is a cultural property asset to encourage better national scale development. This study uses a qualitative approach method, so that in collecting data through normative juridical and literature studies as well as phenomenological discriminatory. Overall, the data comes from literature and some relate to the reality that occurs in the field. The results of this study indicate that customary law which develops with the community as its subject, is flexible (elastic), which always adapts to the needs of the community and responds to every movement of change according to the needs from time to time, due to influences from within and outside. Recommendation, Customary law for Indonesia's indigenous peoples is very important where it is an instrument in the law formation process. Customary law is required to grow dynamically and develop flexibly in line with other legal systems or constructions. Common law systems may exist within constitutional subsystems. Customary law is made into a separate or independent legal system in a certain area or area which of course can grow with the thinking of people who adhere to modern common law. According to the context, laws that are domestic or even national in nature cannot be made into a single law that can be sentenced to apply to modern society.
Keywood: Development; customary law; present: future; framework; national law

Article Details

Section
Jurnal Hukum Militer