Informasi

Pengantar Pengumuman

  • Informasi

    23-10-2023

    Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan (Menhan) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kasad).  Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” juga sebagai badan pelaksana Direktorat Hukum Angkatan Darat yang bertugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang hukum khususnya hukum militer pada tingkat Program Sarjana dan Program Pascasarjana.

    Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, awalnya bernama Sekolah Hukum Militer (SHM), didirikan pada tanggal 5 Juni 1952. SHM berganti nama menjadi Akademi Hukum Militer (AHM) pada 2 Oktober 1953. Dengan keluarnya peraturan tentang jenjang Pendidikan Perwira Ahli Hukum harus mencapai tingkat sarjana hukum, maka pada tahun 1961 dari AHM dilanjutkan ke Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) dan program Pendidikan dan lembaganya menjadi AHM-PTHM. Mengingat AHM-PTHM merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu (hukum militer), maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, AHM-PTHM berubah menjadi menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1994 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”.

    Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” pertama kali menerbitkan Jurnal Hukum Militer pada tahun 2006, dengan nomor P-ISSN 1978-8797 untuk terbitan versi cetak yakni ketika jurnal tersebut diterbitkan dan dicetak dalam bentuk fisik. Pada saat ini Jurnal Hukum Militer sedang dalam proses pengajuan E-ISSN yang merupakan nomor ISSN untuk terbitan versi online yang dapat dilihat dalam bentuk PDF di website, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

    Jurnal Hukum Militer diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” enam bulan sekali (semester) setiap tahunnya, dimaksudkan sebagai media pertukaran informasi dan karya ilmiah di bidang hukum bagi akademisi, praktisi dan pemerhati hukum lainya.

    Baca lebih lanjut tentang Informasi