beranda jurnal

Tentang Jurnal Ini

STHM Hukum Militer

Jurnal Hukum Militer merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” yang dapat di akses secara terbuka. Jurnal Hukum Militer bertujuan sebagai wadah bagi para akademisi, praktisi dan peneliti yang ingin berbagi dan menyumbangkan ide-ide mereka dalam isu-isu hukum yang berlaku bagi militer, tugas-tugas militer dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

Pembaruan sistem hukum militer sesunggunya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara disamping Pengadilan Biasa. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, eksistensi pembinaan hukum militer menjadi jelas dan kuat. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang”. Meskipun undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi, namun pembinaan hukum militer masih tetap eksis sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa, “Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara”.

Pembinaan hukum militer sebagai salah satu sistem hukum, tidak hanya meliputi pembinaan dalam substansi undang-undang saja, tetapi juga mencakup pembinaan struktural kelembagaan dan budaya hukumnya. Beberapa pemikiran yang konstruktif terkait dengan pembinaan hukum militer, digagas dan disampaikan oleh para penulis, dalam beberapa artikel yang temuat dalam jurnal ini. Diharapkan dengan adanya Jurnal Hukum Militer ini, keberadaan Pusat Studi Hukum Militer pada Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, lebih terasa eksistensi dan manfaatnya di masyarakat. Masyarakat dapat menilai bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, bukanlah sebuah “menara gading” yang hanya bermanfaat bagi institusinya sendiri, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dengan lahirnya Jurnal Hukum militer ini menunjukkan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer tetap konsisten untuk mempelajari, medalami dan mengembangkan kajian Hukum Militer yang tetap menjadi ciri khusus dari Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”. Untuk itu, kami mengundang segenap civitas akademika dan penulis-penulis lainnya untuk mengirimkan berbagai artikel hukum, hasil penelitian hukum, resume hukum maupun opini tentang perkembangan hukum militer agar jurnal ini dapat memberikan kontribusi di bidang pengembangan hukum militer.     

Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam ruang lingkup kajian Jurnal Hukum Militer. Dipersilahkan untuk membaca informasi tentang proses peer-review. Artikel-artikel yang diterbitkan di Jurnal Hukum akan melalui proses double blind peer review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan yang direkomendasi dari peer reviewer. Harap membaca dan memahami pedoman penulis untuk naskah persiapan. Penulis yang menyerahkan naskah kepada editor harus mematuhi pedoman dan template penulisan. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka akan ditolak oleh tim redaksi sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format dan hasil pengecekan plagiasi menggunakan aplikasi Turnitin di bawah 25%. Jurnal Hukum Militer menerima artikel dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.



jurnal-mil-book

 

Informasi

Informasi

2023-08-23

Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan (Menhan) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kasad).  Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” juga sebagai badan pelaksana Direktorat Hukum Angkatan Darat yang bertugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang hukum khususnya hukum militer pada tingkat Program Sarjana dan Program Pascasarjana.

Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, awalnya bernama Sekolah Hukum Militer (SHM), didirikan pada tanggal 5 Juni 1952. SHM berganti nama menjadi Akademi Hukum Militer (AHM) pada 2 Oktober 1953. Dengan keluarnya peraturan tentang jenjang Pendidikan Perwira Ahli Hukum harus mencapai tingkat sarjana hukum, maka pada tahun 1961 dari AHM dilanjutkan ke Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) dan program Pendidikan dan lembaganya menjadi AHM-PTHM. Mengingat AHM-PTHM merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu (hukum militer), maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, AHM-PTHM berubah menjadi menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1994 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”.

Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” pertama kali menerbitkan Jurnal Hukum Militer pada tahun 2006, dengan nomor P-ISSN 1978-8797 untuk terbitan versi cetak yakni ketika jurnal tersebut diterbitkan dan dicetak dalam bentuk fisik. Pada saat ini Jurnal Hukum Militer sedang dalam proses pengajuan E-ISSN yang merupakan nomor ISSN untuk terbitan versi online yang dapat dilihat dalam bentuk PDF di website, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Jurnal Hukum Militer diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” enam bulan sekali (semester) setiap tahunnya, dimaksudkan sebagai media pertukaran informasi dan karya ilmiah di bidang hukum bagi akademisi, praktisi dan pemerhati hukum lainya.

Baca lebih lanjut tentang Informasi

Terbitan Terkini

Vol 17 No 2 (2024): Jurnal Hukum Militer STHM Vol. 17 No. 2 November 2024
Lihat semua terbitan

Kontak Kami

Kontak Utama

Nama Ketua Editor

Kontak Dukungan

Nama IT Support