ANALISIS YURIDIS MEKANISME SUKSESI KEPRESIDENAN DI INDONESIA DIHADAPKAN DENGAN HUKUM TATA NEGARA DARURAT

Isi Artikel Utama

Dwi Kurnianto

Abstrak

Abstrak
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari MPR harus melaksanakan sidang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru menggantikan yang lama. Permasalahan muncul jika ketiga Menteri tersebut juga tidak dapat melasanakan tugas Kepresidenan karena berbagai alasan seperti darurat sipil, darurat militer, keadaan perang, bencana alam dan bahkan MPR yang memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru tidak dapat melaksanakan sidang. Berdasarkan latar belakang tersebut relevansi untuk diangkat menjadi tulisan dengan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsepsional. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan untuk mengetahui jika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru yang dilakukan oleh MPR tidak dapat dilaksanakan. Dan terkait dengan kewenangan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dalam hal adanya pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan yang dipegang oleh lembaga Negara MPR, tidaklah praktis, dan memakan waktu yang lama dan tidak dapat dilaksanakan jika situasi negara dalam keadaan darurat. Dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru apabila terjadi kekosongan secara bersamaan, harus dibuat suatu undang-undang tersendiri yang mengatur tentang Suksesi Kepresidenan.


Kata Kunci : Suksesi Kepresidenan dalam Keadaan Darurat


Abstract
Article 8 paragraph (3) of the 1945 Constitution stipulates that if the President and Vice President die, stop, are dismissed, or are unable to carry out their obligations during their term of office simultaneously, the implementation of the duties of the Presidency is the Minister of Foreign Affairs, Minister of Home Affairs and Minister of Defense together. Within 30 (thirty) days, the MPR must hold a session to elect a new President and Vice President to replace the old ones. Problems arise if the third Minister cannot carry out the Presidency's duties for various reasons, such as civil emergency, military emergency, war, or natural disasters, and even the MPR, which elects the new President and Vice President, cannot hold a session. Based on the background of this relevance to be raised into writing with normative legal research methods, then studied through regulatory documents and a conceptual approach. This research aims to determine the dismissal of the President and Vice President in Indonesia based on the 1945 Constitution and to find out if the Election of a new President and Vice President conducted by the MPR cannot be carried out. Regarding the authority to replace the President and Vice President in the case of the simultaneous dismissal of the President and Vice President who is held by the State institution MPR, it is impractical, takes a long time, and cannot be implemented if the state is in an emergency. A separate law regulating Presidential Succession must be enacted if a new President and Vice President's election occurs simultaneously.


Keyword : Presidential Succession in an Emergency

Rincian Artikel

Bagian
Arsip Jurnal