ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PRAJURIT TNI

Isi Artikel Utama

admin

Abstrak

Tindak pidana gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12B 
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan 
Penyalahgunaan Kekuasaan yang diatur dalam pasal 126 KUHPM merupakan dua aturan hukum yang 
terpisah, namun pada kenyataannya tindak pidana gratifikasi yang terjadi, dilakukan dengan 
menyalahgunakan kekuasaan. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh prajurit TNI 
sehingga dapat menimbulkan keragu-raguan terhadap penerapan aturan hukum untuk dapat memenuhi 
nilai-nilai keadilan apabila tindak pidana tersebut terjadi berbarengan. Agar permasalahan itu dapat diurai 
digunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan 
hukum yang ada dalam perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Yang pada akhirnya 
menghasilkan kepastian tentang aturan hukum yang diterapkan dalam hal telah terjadi perbarengan tindak 
pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, serta putusan yang  mencerminkan keadilan dan 
tercapainya tujuan pidana yaitu untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan untuk 
mencapai perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Rincian Artikel

Bagian
Arsip Jurnal