DAMPAK PUTUSAN PENGADILAN MILITER YANG MEMPENGARUHI TINGKAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN MILITER (STUDY KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER II JAKARTA NOMOR : 110-K/PM.II-08/AD/VI/2020)

Isi Artikel Utama

admin

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TNI sebagai alat negara sebagai pemangku fungsi pertahanan harus berada didepan menjadi suri tauladan bagi masyarakat sipil yang menjadikan TNI sebagai contoh dalam disiplin kehidupannya. Ternyata didalam praktik berbangsa dan bernegara, masih ditemukan militer terlibat perkara tindak pidana narkotika. Dalam tahun 2020 terdapat 22 kasus tindak pidana narkotika yang diadili di Pengadilan MIliter II Jakarta. Pengadilan Militer merupakan badan hukum yang bertanggung jawab untuk mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel militer. Putusan pengadilan ini harus memiliki efektivitas yang tinggi dalam rangka menegakkan disiplin dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Penyalahgunaan narkotika di kalangan militer merupakan masalah yang sangat serius dan dapat mengancam keamanan dan keselamatan negara.

Rincian Artikel

Bagian
Arsip Jurnal