ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PRAJURIT TNI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 54-K/PMT-II/AL/XI/2018)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12B
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
Penyalahgunaan Kekuasaan yang diatur dalam pasal 126 KUHPM merupakan dua aturan hukum yang
terpisah, namun pada kenyataannya tindak pidana gratifikasi yang terjadi, dilakukan dengan
menyalahgunakan kekuasaan. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh prajurit TNI
sehingga dapat menimbulkan keragu-raguan terhadap penerapan aturan hukum untuk dapat memenuhi
nilai-nilai keadilan apabila tindak pidana tersebut terjadi berbarengan. Agar permasalahan itu dapat diurai
digunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan
hukum yang ada dalam perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Yang pada akhirnya
menghasilkan kepastian tentang aturan hukum yang diterapkan dalam hal telah terjadi perbarengan tindak
pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, serta putusan yang mencerminkan keadilan dan
tercapainya tujuan pidana yaitu untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan untuk
mencapai perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.