Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota TNI (Studi Kasus Putusan Nomor : 18-K/PMTII/AD/VI/2021 Dan Putusan Nomor : 68 K/Mil/2022)

Isi Artikel Utama

admin

Abstrak

Dalam lingkungan Peradilan Militer disparitas putusan juga dapat saja terjadi. Bahkan di dalam satu 
perkara tindak pidana Narkotika sekalipun masih ditemukan terdapat disparitas putusan yang dapat 
menimbulkan polemik dan timbulnya rasa ketidakadilan bagi anggota TNI di ruang lingkup kedinasan. 
Penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Prajurit TNI yang terbukti telah melakukan tindak pidana 
penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang 
Narkotika yaitu penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri. Bentuk disparitas yang 
ditemukan adalah rentang besaran hukuman pidana pokok penjara yang diterapkan oleh majelis hakim, 
serta terdapatnya penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Memang salah 
satu kekhasan dalam Hukum Pidana Militer adalah adanya pidana tambahan seperti pemecatan dari dinas 
militer. Adanya independensi hakim militer yang bebas dan merdeka dalam menjatuhkan pidana pokok 
dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa yang terbukti melakukan 
tindak pidana penyalahgunaan Narkoitka tentu harus berlandaskan hukum positif yang berlaku. Secara 
yuridis normatif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit 
TNI, bahwa salah satu saluran pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat seorang Prajurit TNI 
adalah melalui putusan pengadilan.

Rincian Artikel

Bagian
Arsip Jurnal