Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota TNI (Studi Kasus Putusan Nomor : 18-K/PMTII/AD/VI/2021 Dan Putusan Nomor : 68 K/Mil/2022)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam lingkungan Peradilan Militer disparitas putusan juga dapat saja terjadi. Bahkan di dalam satu
perkara tindak pidana Narkotika sekalipun masih ditemukan terdapat disparitas putusan yang dapat
menimbulkan polemik dan timbulnya rasa ketidakadilan bagi anggota TNI di ruang lingkup kedinasan.
Penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Prajurit TNI yang terbukti telah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika yaitu penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri. Bentuk disparitas yang
ditemukan adalah rentang besaran hukuman pidana pokok penjara yang diterapkan oleh majelis hakim,
serta terdapatnya penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Memang salah
satu kekhasan dalam Hukum Pidana Militer adalah adanya pidana tambahan seperti pemecatan dari dinas
militer. Adanya independensi hakim militer yang bebas dan merdeka dalam menjatuhkan pidana pokok
dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa yang terbukti melakukan
tindak pidana penyalahgunaan Narkoitka tentu harus berlandaskan hukum positif yang berlaku. Secara
yuridis normatif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit
TNI, bahwa salah satu saluran pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat seorang Prajurit TNI
adalah melalui putusan pengadilan.