ASAS PROPORSIONALITAS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DANPIDANA DENDA PADA PASAL 114 UU NOMOR 35 TAHUN 2009TENTANG NARKOTIKA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunan narkotika adalah suatu tindak kejahatan yang
melanggar aturan hukum, yang dapat mengancam keselamatan baik fisik
maupun jiwa si pemakai Seperti yang kita ketahui penyalahgunaan
narkotika bukan hanya masyarakat sipil, namun kenyataannya Oknum TNI
juga terlibat penyalahgunaan narkotika. TNI merupakan aparatur negara
yang bertugas untuk menjaga, melindungi, mempertahankan keamanan
serta menjaga kedaulatan Negara. Penjatuhan sanksi pidana pokok bagi
oknum TNI penyalahgunaan narkotika merujuk pada Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 menyebutkan bahwa orang yang
menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 Tahun dan Pasal 14 UU Nomor 35 Tahun
2009. Namun dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Pasal 6, jenis pidana tambahan yaitu pemecatan dari Dinas militer,
penurunan pangkat dan pencabutan hak-hak tertentu. Dalam skripsi ini
yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimanakah pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif ringan penyalahgunaan
narkotika terhadap oknum TNI.