pdf Tinjauan Yuridis tentang Pengaktifan Kembali Prajurit TNI Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Terhadap Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan

Isi Artikel Utama

Maliki Setyawan

Abstrak

Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Penerimaan Warga Negara menjadi seorang Prajurit TNI dilakukan oleh Panitia penerimaan yang dibentuk pada tingkat daerah maupun tingkat pusat melalui tahapan seleksi barulah dilaksanakan pendidikan Pertama untuk dibentuk menjadi seorang militer dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan agar prajurit tersebut memiliki jiwa sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI dan 11 Azas kepemimpinan sebagai bekal pokok dalam membentuk kharakter prajurit. namun pada kenyataannya ada beberapa oknum Prajurit TNI yang mememiliki disiplin yang lemah dan pada akhirnya melakukan pelanggaran hukum yang selanjutnya diproses di Pengadilan Militer dengan putusan akhir harus menjalankan pidana pinjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas keprajuritan. Seorang Prajurit yang telah di pecat tetap masih dapat melakukan upaya Hukum, apabila dalam putusan peninjauan kembali meniadakan hukuman tambahan pemecatan maka prajurit tersebut memiliki hak untuk di angkat kembali menjadi seorang Prajurit TNI tetapi belum diwadahi oleh aturan yang bersifat administrasi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah informasi yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen dari berbagai sumber yang terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah Putusan PK yang menghapus pidana tambahan pemecatan dapat dianggap sebagai novum (fakta hukum baru) yang membatalkan dasar hukum pemberhentian. Dalam konteks ini, pemecatan menjadi tidak sah, dan secara teori, prajurit tersebut berhak mengajukan permohonan pengangkatan kembali.

Rincian Artikel

Bagian
Arsip Jurnal