pdf REFORMASI PIDANA MATI DALAM KUHP 2023: KAJIAN YURIDIS KOMPARATIF ANTARA SISTEM PEMIDANAAN SIPIL DAN MILITER
Isi Artikel Utama
Abstrak
Reformasi hukum pidana Indonesia melalui KUHP 2023 mengubah secara fundamental kedudukan pidana mati. Dari sebelumnya ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat final dan absolut, pidana mati kini dikonstruksikan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif. Pasal 100 KUHP 2023 memperkenalkan mekanisme pidana mati bersyarat dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, yang menandai perubahan paradigma pemidanaan secara sistemik baik dalam peradilan umum maupun peradilan militer. Artikel ini mengkaji secara mendalam transformasi konsep pidana mati tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta analisis komparatif terhadap dua rezim hukum pidana yang memiliki karakter berbeda. Penelitian menemukan bahwa meskipun pidana mati bersyarat membuka ruang humanisasi pemidanaan, masih terdapat tantangan serius dalam sinkronisasi norma antara KUHP, KUHPM, dan UU Peradilan Militer. Perbedaan tujuan pemidanaan, struktur kelembagaan, ruang diskresi komando, serta indikator perilaku terpuji menimbulkan hambatan konseptual maupun implementatif. Tanpa adanya harmonisasi regulasi dan pedoman evaluasi yang ketat, mekanisme pidana mati bersyarat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dua lingkungan peradilan tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam mengawal implementasi KUHP 2023 secara konsisten dan berkeadilan.