pdf PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) PADA DIRI PRAJURIT TNI DALAM LARANGAN BERBISNIS BAGI PRAJURIT TNI MENURUT PASAL 39 ANGKA 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Prajurit Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak asasi manusia, termasuk hak untuk berkembang secara ekonomi dan mempersiapkan masa pensiun. Namun, Pasal 39 angka 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis tanpa memberikan batasan atau pengecualian yang jelas. Larangan ini menimbulkan perdebatan terkait pemenuhan hak individu prajurit, terutama dalam konteks kesejahteraan pascapurna tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan larangan tersebut dari perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya memperhatikan hak ekonomi prajurit sebagai manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih proporsional agar larangan tersebut tidak mengabaikan aspek kemanusiaan prajurit TNI.