pdf PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keterlibatan tentara anak merupakan salah satu pelanggaran paling tragis dalam perang modern. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dieksploitasi sebagai kombatan. Hukum Humaniter Internasional (HHI) telah mengembangkan kerangka kerja hukum yang komprehensif untuk melarang praktik ini dan melindungi para korbannya. Pembatasan usia minimal 15 tahun menjadi standar "lurus 18" (straight-18) sebagai praktik terbaik internasional. Lebih lanjut, rekrutmen dan penggunaan anak di bawah usia 15 tahun telah dikriminalisasi secara tegas sebagai kejahatan perang. Mekanisme penegakan hukum melalui Pengadilan Pidana Internasional seperti International Criminal Court (ICC) telah menunjukkan kemajuan dalam memutus rantai impunitas meskipun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai macam tantangan