pdf TINJAUAN YURIDIS DAN KRITIS HAK ASASI MANUSIA PELARANGAN SHOLAT JUMAT TERHADAP TAHANAN MILITER
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tahanan militer di Indonesia berada di bawah rezim hukum yang kompleks, menggabungkan sistem pemasyarakatan dengan disiplin militer yang ketat. Penelitian ini mengkaji permasalahan pelarangan pelaksanaan Sholat Jumat bagi tahanan militer dalam perspektif hukum nasional dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Sholat Jumat adalah kewajiban agama fundamental bagi laki-laki Muslim yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembatasan manifestasi keagamaan ini harus tunduk pada Uji Proporsionalitas (Proportionality Test) sesuai Pasal 18 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), bersifat deskriptif analitis, dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder, termasuk regulasi militer dan praktik pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan total terhadap Sholat Jumat, yang mana merupakan hak non-derogable (tidak dapat dikurangi) dalam pelaksanaannya, gagal memenuhi kriteria necessity dan least restrictive means dalam Uji Proporsionalitas. Inkonsistensi ini diperburuk oleh ambiguitas regulasi internal militer yang kurang spesifik dibandingkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sipil, meskipun praktik di Lembaga Pemasyarakatan Militer (LEM) tertentu menunjukkan fasilitasi Sholat Jumat dapat diintegrasikan dengan pengamanan ketat. Disimpulkan bahwa pelarangan sholat Jumat bagi Tahanan Militer merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip pembinaan mental rohani, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi militer melalui Keputusan Panglima TNI untuk menjamin hak ibadah wajib tahanan tanpa mengorbankan keamanan.