pdf PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN DOKTER MELALUI INFORMED CONSENT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Informed consent merupakan instrumen penting dalam pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pasien dan dasar legitimasi tindakan medis. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaksanaan informed consent dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum informed consent, mengidentifikasi kendala implementasinya, serta merumuskan penguatan konseptual informed consent dalam pelayanan kesehatan.
Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan informed consent secara normatif telah memadai, namun implementasinya masih bersifat formal administratif dan belum sepenuhnya menjamin pemahaman serta otonomi pasien. Kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh lemahnya standardisasi prosedur, kualitas komunikasi dokter–pasien yang belum optimal, dan budaya paternalistik dalam praktik pelayanan kesehatan.
Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan informed consent memerlukan rekonstruksi konseptual yang menempatkannya sebagai proses komunikasi hukum yang substantif dan berorientasi pada penghormatan hak pasien. Pendekatan ini penting untuk meningkatkan kepastian hukum, mencegah sengketa medis, dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.