pdf ANALISIS KASUS MALPRAKTIK MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Isi Artikel Utama

Teguh Alyansyah

Abstrak

HUkum kesehatan merupakan hukum Lex Spesialis yang digunakan untuk melindungi providers dan recivers pelaanan kesehatan. Hukum kesehatan sangat penting dan terus bertumbuh di tengah masyarakat Indonesia. Pentingnya hukum kesehatan di Indonesia, akan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan, maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. Hingga saat ini kasus malpraktik terus terjadi di Indonesia. Malpraktik medis terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga medis selama menjalankan tugas sesuai dengan profesinya. Pengaturan bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa perundang-undangan seperti seperti undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal inilah yang menjadi sorotan dimana peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hukum kesehatan sangat diperlukan. Undang-Undang Hukum Kesehatan yang baru yaitu UU "Omnibus Law" Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuat perubahan-perubahan dalam pengaturan penanganan kesalahan profesi medis dan kesehatan. Penulisan ini bertujuan unuk menganalisis hukum kesehatan atas tindakan malpraktik medis oleh tenaga medis. Penegakan hukum akibat malpraktik tercantum dalam perundang-undangan bukan berdasarkan pasal-pasal yang relevan.

Rincian Artikel

Bagian
Arsip Jurnal