Jurnal Hukum Militer adalah jurnal yang berfokus pada isu-isu hukum yang berkaitan dengan militer dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Adapun cakupan spesifik dari jurnal ini meliputi:

  1. Hukum dan Perundang-Undangan Militer

    • Kajian dan analisis mengenai undang-undang serta peraturan yang mengatur hukum militer.
    • Pembaruan dan perkembangan regulasi terkait hukum militer.
  2. Sistem dan Kebijakan Pertahanan Keamanan Negara

    • Pengembangan hukum dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
    • Hubungan antara hukum militer dan sistem hukum nasional.
  3. Pengadilan Militer

    • Studi tentang peran, fungsi, dan perkembangan Pengadilan Militer dalam sistem hukum Indonesia.
    • Analisis kasus yang ditangani oleh Pengadilan Militer.
  4. Pembinaan dan Pengembangan Hukum Militer

    • Substansi undang-undang, kelembagaan, dan budaya hukum militer.
    • Inovasi dan pemikiran konstruktif untuk pembinaan hukum militer.
  5. Kajian Akademis dan Praktis Hukum Militer

    • Perspektif akademisi, praktisi, dan peneliti mengenai isu hukum militer.
    • Kontribusi dalam pembentukan kebijakan hukum militer yang adaptif.
  6. Studi Perbandingan Hukum Militer Internasional

    • Kajian perbandingan hukum militer Indonesia dengan hukum militer negara lain.
    • Implikasi hukum internasional terhadap hukum militer nasional.
  7. Budaya dan Etika Hukum Militer

    • Analisis budaya hukum di lingkungan militer.
    • Etika profesional dalam pelaksanaan tugas militer.
  8. Hukum Militer dalam Operasi dan Misi Militer

    • Kajian hukum terkait operasi militer selain perang (OMSP).
    • Isu hukum dalam misi perdamaian internasional yang melibatkan militer.
  9. Inovasi dan Digitalisasi dalam Hukum Militer

    • Pengaruh perkembangan teknologi terhadap hukum militer.
    • Digitalisasi dan modernisasi sistem hukum di lingkungan militer.

Jurnal Hukum Militer menerima artikel dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang memenuhi pedoman penulisan serta relevan dengan ruang lingkup di atas. Artikel yang diterbitkan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum militer di Indonesia.