Proses peer review merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan integritas penelitian yang diterbitkan di Jurnal Hukum Militer. Proses tinjauan yang ketat bertujuan untuk memberikan umpan balik yang konstruktif kepada penulis untuk memperbaiki karya mereka serta memastikan publikasi penelitian berkualitas tinggi.

  1. Pengajuan Naskah Penulis mengirimkan naskah mereka secara elektronik melalui sistem pengajuan daring jurnal. Setelah pengajuan, naskah akan ditugaskan kepada Editor-in-Chief atau Editor Asosiasi yang melakukan penilaian awal.
  2. Penilaian Awal Editor-in-Chief atau Editor Asosiasi meninjau naskah untuk menentukan kelayakannya sesuai dengan cakupan jurnal, orisinalitas, dan kualitas keseluruhan. Naskah yang tidak memenuhi standar jurnal atau berada di luar cakupan jurnal akan ditolak di tahap ini (desk rejection).
  3. Penugasan ke Peninjau Naskah yang lolos penilaian awal akan ditugaskan kepada minimal dua peninjau independen yang merupakan ahli di bidang terkait. Peninjau dipilih berdasarkan keahlian, pengalaman, dan tidak adanya konflik kepentingan.
  4. Proses Review Peninjau diminta untuk menilai naskah dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 3-4 minggu). Mereka mengevaluasi naskah berdasarkan kriteria berikut:
    • Orisinalitas dan signifikansi penelitian
    • Ketelitian metodologis
    • Kejelasan dan koherensi penyajian
    • Kesesuaian referensi
    • Kontribusi terhadap bidang keilmuan
  5. Laporan Peninjau Peninjau memberikan laporan rinci, termasuk komentar untuk penulis dan komentar rahasia untuk editor. Mereka membuat rekomendasi terkait publikasi naskah:
    • Diterima
    • Revisi minor
    • Revisi mayor
    • Ditolak
  6. Keputusan Editorial Editor-in-Chief atau Editor Asosiasi mempertimbangkan rekomendasi peninjau dan membuat keputusan editorial. Keputusan yang mungkin adalah:
    • Diterima: Naskah diterima tanpa perubahan.
    • Revisi minor: Naskah membutuhkan perubahan kecil, dan versi revisi akan ditinjau oleh editor.
    • Revisi mayor: Naskah membutuhkan perubahan substansial, dan versi revisi akan ditinjau oleh peninjau yang sama atau peninjau baru.
    • Ditolak: Naskah tidak layak diterbitkan di jurnal.
  7. Proses Revisi Jika diperlukan revisi, penulis diberi kesempatan untuk merevisi naskah mereka berdasarkan komentar dari peninjau. Naskah yang telah direvisi harus diserahkan kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 4-6 minggu).
  8. Keputusan Akhir Naskah yang telah direvisi akan ditinjau oleh editor dan, jika diperlukan, oleh peninjau. Editor akan membuat keputusan akhir terkait penerimaan atau penolakan naskah. Jika naskah diterima, naskah akan melanjutkan ke tahap produksi.
  9. Produksi dan Publikasi Naskah yang diterima akan menjalani proses penyuntingan, tata letak, dan pemeriksaan cetak. Penulis diberi kesempatan untuk meninjau bukti cetak sebelum publikasi akhir. Setelah selesai, naskah akan diterbitkan secara daring dan dapat diakses secara bebas oleh publik.
  10. Kerahasiaan dan Transparansi Semua pengajuan dan ulasan diperlakukan dengan kerahasiaan ketat. Identitas peninjau tidak diungkapkan kepada penulis (single-blind review), kecuali jika jurnal menerapkan proses double-blind review, di mana identitas penulis dan peninjau dirahasiakan. Jurnal memastikan transparansi dalam proses tinjauan dan mematuhi semua standar etika yang berlaku.