Jurnal STHM merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” yang dapat di akses secara terbuka. Jurnal STHM terdiri dari Artikel yang berisi Hukum Militer dan Hukum Kesehatan bertujuan sebagai wadah bagi para akademisi, praktisi dan peneliti yang ingin berbagi dan menyumbangkan ide-ide mereka dalam isu-isu hukum yang berlaku bagi militer dan juga isu isu Hukum kesehatan dalam kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Dengan lahirnya Jurnal STHM ini menunjukkan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer tetap konsisten untuk mempelajari, medalami dan mengembangkan kajian Hukum Militer dan Hukum Kesehatan, yang merupakan Komsentrasi yang ada di Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”. Untuk itu, kami mengundang segenap civitas akademika dan penulis-penulis lainnya untuk mengirimkan berbagai artikel hukum, hasil penelitian hukum, resume hukum maupun opini tentang perkembangan hukum militer agar jurnal ini dapat memberikan kontribusi di bidang pengembangan hukum militer dan Hukum Kesehatan.
Jurnal
-
JURNAL HUKUM MILITER
STHM Hukum Militer
Jurnal Hukum Militer merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” yang dapat di akses secara terbuka. Jurnal Hukum Militer bertujuan sebagai wadah bagi para akademisi, praktisi dan peneliti yang ingin berbagi dan menyumbangkan ide-ide mereka dalam isu-isu hukum yang berlaku bagi militer, tugas-tugas militer dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Pembaruan sistem hukum militer sesunggunya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara disamping Pengadilan Biasa. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, eksistensi pembinaan hukum militer menjadi jelas dan kuat. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang”. Meskipun undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi, namun pembinaan hukum militer masih tetap eksis sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa, “Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara”.
Pembinaan hukum militer sebagai salah satu sistem hukum, tidak hanya meliputi pembinaan dalam substansi undang-undang saja, tetapi juga mencakup pembinaan struktural kelembagaan dan budaya hukumnya. Beberapa pemikiran yang konstruktif terkait dengan pembinaan hukum militer, digagas dan disampaikan oleh para penulis, dalam beberapa artikel yang temuat dalam jurnal ini. Diharapkan dengan adanya Jurnal Hukum Militer ini, keberadaan Pusat Studi Hukum Militer pada Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, lebih terasa eksistensi dan manfaatnya di masyarakat. Masyarakat dapat menilai bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, bukanlah sebuah “menara gading” yang hanya bermanfaat bagi institusinya sendiri, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan lahirnya Jurnal Hukum militer ini menunjukkan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer tetap konsisten untuk mempelajari, medalami dan mengembangkan kajian Hukum Militer yang tetap menjadi ciri khusus dari Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”. Untuk itu, kami mengundang segenap civitas akademika dan penulis-penulis lainnya untuk mengirimkan berbagai artikel hukum, hasil penelitian hukum, resume hukum maupun opini tentang perkembangan hukum militer agar jurnal ini dapat memberikan kontribusi di bidang pengembangan hukum militer.
Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam ruang lingkup kajian Jurnal Hukum Militer. Dipersilahkan untuk membaca informasi tentang proses peer-review. Artikel-artikel yang diterbitkan di Jurnal Hukum akan melalui proses double blind peer review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan yang direkomendasi dari peer reviewer. Harap membaca dan memahami pedoman penulis untuk naskah persiapan. Penulis yang menyerahkan naskah kepada editor harus mematuhi pedoman dan template penulisan. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka akan ditolak oleh tim redaksi sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format dan hasil pengecekan plagiasi menggunakan aplikasi Turnitin di bawah 25%. Jurnal Hukum Militer menerima artikel dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
-
JURNAL HUKUM KESEHATAN
STHM Hukum Kesehatan
Jurnal Hukum Kesehatan merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” yang dapat di akses secara terbuka. Jurnal Hukum Kesehatan merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kesehatan melalui penerbitan karya tulis berbasis hasil penelitian.
Hukum Kesehatan merupakan salah satu Hukum yang penting yang saat ini terus bertumbuh di tengah masyarakat Indonesia. Pertumbuhan Hukum Kesehatan ini bukan semata-mata sebagai Formalitas pertumbuhan Hukum di Indonesia saja melainkan sebagai bentuk dukungan mengenai tuntutan dan kebutuhan Hukum Masyarakat Indonesia yang semakin hari, semakin berkembang. Pentingnya Hukum Kesehatan di Indonesia, dikarenakan baik hukum yang lain maupun Hukum Kesehatan telah melekat di dalam masyarakat Indonesia. Kita bisa bayangkan, jika hanya ada kesehatan saja tanpa ada hukum yang mengatur, maka segala hal mengenai kesehatan tidak akan berjalan sesuai dengan Kebutuhan kita. Dengan adanya perangkat hukum kesehatan, maka akan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan, maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Hingga saat ini kasus Malpraktek terus terjadi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi sorotan dimana peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Hukum Kesehatan sangat diperlukan. Dalam penelitian ini metode tepat yang di gunakan adalah studi kasus dan studi kepustakaan. Dari studi kasus, penulis akan mengambil contoh kasus yang menjadi akan pertumbuhan Hukum Kesehatan di Indonesia. Sedangkan dari Studi Kepustakaan membantu penulis untuk membuat tulisan ini dengan membaca dari Buku serta referensi-referensi
Dengan lahirnya Jurnal Hukum Kesehatan ini menunjukkan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer tetap konsisten untuk mempelajari, medalami dan mengembangkan kajian Hukum Kesehatan yang tetap menjadi ciri khusus dari Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” disamping Hukum Militer. Untuk itu, kami mengundang segenap civitas akademika dan penulis-penulis lainnya untuk mengirimkan berbagai artikel hukum, hasil penelitian hukum, resume hukum maupun opini tentang perkembangan hukum Kesehatan agar jurnal ini dapat memberikan kontribusi di bidang pengembangan hukum Kesehatan yang memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang berstandar Nasional dan International dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang Hukum Kesehatan. dalam beberapa artikel yang temuat dalam jurnal ini. Diharapkan dengan adanya Jurnal Hukum Kesehatan ini, keberadaan Pusat Studi Hukum Militer pada Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, lebih terasa eksistensi dan manfaatnya di masyarakat. Masyarakat dapat menilai bahwa Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM”, bukanlah sebuah “menara gading” yang hanya bermanfaat bagi institusinya sendiri, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam ruang lingkup kajian Jurnal Hukum Kesehatan. Dipersilahkan untuk membaca informasi tentang proses peer-review. Artikel-artikel yang diterbitkan di Jurnal Hukum akan melalui proses double blind peer review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan yang direkomendasi dari peer reviewer. Harap membaca dan memahami pedoman penulis untuk naskah persiapan. Penulis yang menyerahkan naskah kepada editor harus mematuhi pedoman dan template penulisan. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka akan ditolak oleh tim redaksi sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format dan hasil pengecekan plagiasi menggunakan aplikasi Turnitin di bawah 25%. Jurnal Hukum Militer menerima artikel dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.